BERAU TERKINI – Kasus pembantaian satu keluarga di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, memasuki babak baru.
Julius, tersangka dalam perkara tersebut, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin, 22 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari, menjelaskan, berkas perkara Julius telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 12 Desember 2025.
“Sidang pertama Julius akan digelar pada Senin depan sekitar pukul 10.00 WITA,” ujar Lila.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 310/Pid.B/2025/PN Tnr.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Redeb, JPU yang menangani kasus ini di antaranya Nur Santi, I Putu Cintya Pradana Putra, Eddy Ferari Witanata, serta Amrizal R Riza.
Dalam SIPP juga tercantum sejumlah barang bukti yang telah dilampirkan dan saat ini disimpan di Kejaksaan Negeri Berau.
Namun demikian, pihak pengadilan belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait materi perkara.
“Kami sementara hanya dapat menyampaikan informasi mengenai nomor perkara dan jadwal persidangan,” pungkas Lila. (*)
