BERAU TERKINI – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Julius (40), akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Senin (30/3/2026), Ketua Majelis Hakim, Agung Dwi Prabowo, menegaskan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pembunuhan berencana.
Julius dinilai telah melakukan tindakan yang sangat keji terhadap keluarganya sendiri.
“Dengan ini kami menyatakan Julius dihukum mati dan percobaan tahanan 10 tahun,” tegasnya.
“Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan kejam. Seharusnya terdakwa melindungi dan mengayomi keluarganya, bukan justru menghabisi nyawa mereka,” sambungnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, seperti tindakan terdakwa yang menghilangkan nyawa seluruh anggota keluarganya secara brutal.
Selain itu, tidak adanya alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatannya.
Terdakwa juga dinilai telah dengan sengaja membiarkan korban dalam kondisi tidak berdaya hingga akhirnya meninggal dunia.
Meski dijatuhi pidana mati, namun dalam putusan itu juga disebutkan adanya masa percobaan selama 10 tahun, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan ini menjadi penegasan tegas atas kejahatan berat yang mengguncang masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Segah. (*)

