BERAU TERKINI – Polisi meringkus dua juru parkir KA (35) dan S alias DB (46) yang merupakan tersangka atas kejadian pembacokan di Samarinda, Kaltim.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi kemarin pukul 19.45 Wita di depan Gedung Sekretariat Lembaga Budaya Adat Kutai (LBAK), Jalan Gajah Mada.
Kurang dari 24 jam, polisi meringkus keduanya yang masih berada di Samarinda usai kejadian.
KA lebih dulu diringkus di kawasan Jalan Kemuning, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim sekira pukul 20.45 Wita.
Selang dua jam kemudian, petugas kembali mengamankan DB di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Tanah Merah, Samarinda Utara, Samarinda.
Sementara korban, diketahui merupakan saudara kandung yang bernama Iman Setiawan (48) dan Rahmat Setiawan (39) yang juga merupakan juru parkir di tepian.
“Semua tersangka sudah diamankan di Mapolresta Samarinda,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam laporan Sapos.

Peristiwa berdarah itu dipicu oleh dendam yang muncul atas kegiatan penjagaan parkir ilegal oleh korban dan pelaku.
Selisih paham yang tak kunjung usai, berujung pada dendam yang disimpan oleh KA dan DB.
“Motifnya ini karena persaingan lahan parkir. Antara pelaku dan korban sama-sama jukir liar,” ujar Hendri.
Selain itu, pelaku juga menaruh kecurigaan terhadap korban. Mereka menduga sejumlah barang milik pelaku yang hilang di lokasi parkir diambil oleh pihak korban.
“Pelaku menuduh korban mencuri barang-barang pelaku, seperti helm,” terangnya.
Saat proses penangkapan, Sagbitullah sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Yang bersangkutan berusaha kabur saat diamankan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Hendri.
Akibatnya, Sagbitullah mendapat tembakan di bagian kaki kiri dan langsung dilarikan untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa ke kantor polisi.
Dalam peristiwa itu, korban Iman Setiawan dan Rahmat Setiawan mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RS Dirgahayu Samarinda.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua bilah parang dan satu sangkur yang digunakan saat kejadian, serta hasil visum korban.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsekta Samarinda Ulu. Polisi juga terus memantau kondisi korban yang masih dalam perawatan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 262 KUHP terkait tindak kekerasan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Serahkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.

