TANJUNG REDEB – Upaya seorang pria asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, untuk mengedarkan sabu di Pulau Derawan akhirnya kandas.

Pria berinisial AH (50) ditangkap personel Polsek Pulau Derawan, Selasa (29/7/2025), tak lama setelah menginjakkan kaki di pulau wisata tersebut.

Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Pulau Derawan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini tengah kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula saat AH tiba di Kampung Pulau Derawan sekitar pukul 10.00 WITA dengan kapal dari Tarakan.

Tak butuh waktu lama, dia langsung melakukan transaksi sabu di wilayah RT 01 kampung tersebut.

Aksi mencurigakan AH ternyata diketahui warga setempat. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.

Benar saja, saat petugas melakukan penyelidikan, AH diketahui hendak mengonsumsi sabu di salah satu rumah.

“Sekitar pukul 11.30 WITA, kami amankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” jelas Iwan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pocket kecil berisi sabu, satu alat hisap (bong), sepuluh sedotan plastik, satu handphone Vivo warna hitam, kaca fanbo berisi sabu, plastik klip, korek api gas, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dan saat ini masih kami dalami apakah ada jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya. (*)