BERAU TERKINI – Kesialan menimpa S (34) atau Si Jamet (bukan nama sebenarnya) sang bandar sabu-sabu kelas teri, di Jalan Pattimura, Gang Pencak Silat 4, Bontang, Kaltim.

Menggunakan rumah sebagai tempat berjualan sabu, membuat polisi dengan mudah mengendus keberadaan Si Jamet.

Bermukim di pusat kota, tak membuat Si Jamet mengurungkan niat menjadi bandar sabu.

Walhasil, sekira pukul 15.20 Wita pada Senin (16/2/2026) Si Jamet digerebek polisi.

Rumah Jamet sudah dicurigai. Bukan hanya dari polisi namun dari warga sekitar yang resah dengan Si Petal.

“Sore-sore kami menggerebek rumah S,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto.

Dari dalam rumah Jamet, ditemukan 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram.

Barang bukti yang diamankan tim Satreskoba Polres Bontang di kediaman S. (Istimewa)
Barang bukti yang diamankan tim Satreskoba Polres Bontang di kediaman S. (Istimewa)

Lalu lima plastik kosong, timbangan digital, alat hisap alias bong, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

AKP Larto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Bontang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti. Ini bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda Bontang dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.