BERAU TERKINI – Di tengah suasana Ramadan, seorang pria paruh baya berinisial MS (56) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menjual ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek.

Ia diamankan jajaran Polsek Teluk Bayur di warung miliknya di Jalan Poros Labanan, Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, Rabu (4/3/2026).

Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan polisi.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan MS sekira pukul 11.30 WITA,” katanya, Kamis (5/3/2026).

Saat penggeledahan, polisi menyita 269 botol minuman keras berbagai merek yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan yakni 46 botol Bir Bintang, 3 botol Atlas, 45 botol Api, 6 botol Captain Morgan, 14 botol Whisky Mcdonald, 14 botol Whisky Mansion, 29 botol Guinness, 4 botol Soju, 4 botol Mcdonald Vodca Mix, 16 botol Anggur Merah Kolesom, serta 88 botol Anggur Merah.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Teluk Bayur.

“MS diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti yang ditemukan. Dia dibawa ke Mapolsek Teluk Bayur untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan atau pengedaran minuman beralkohol.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras secara ilegal, terlebih selama bulan Ramadan. 

“Kami tegas, jika ada pihak yang menjual minuman beralkohol, akan segera kami tindak tegas,” pungkasnya. (*)