BONTANG – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bontang harus berurusan dengan polisi setelah diduga menipu dua orang pengusaha dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku berinisial NR (44) kini resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan “menjual” nama Kelurahan Guntung untuk menawarkan sejumlah proyek pengadaan barang yang ternyata fiktif atau tidak pernah ada.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, dalam keterangannya pada Kamis (31/7/2025), menjelaskan secara rinci modus yang digunakan oleh tersangka.
“Modus pelaku adalah dengan meyakinkan para korban menggunakan statusnya untuk menawarkan proyek-proyek di Kelurahan Guntung. Setelah kami cek, semua proyek tersebut tidak pernah ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran,” jelas Hari.
Para korban, yakni MBE dan AAJ, tergiur dengan tawaran proyek seperti pengadaan seragam MTQ, laptop, hingga stimulan posyandu. Mereka kemudian menyerahkan dana dengan total kerugian mencapai Rp430 juta langsung kepada tersangka. Belakangan diketahui, semua transaksi dilakukan tanpa kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.
“Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif,” ujar AKP Hari. (*)