BERAU TERKINI – Entah apa yang ada dalam pikiran FMS (22) ketika hendak menjual barang hasil jarahan di sosial media.

Pencuri dengan tingkat kecerdasan sederhana ini, melakukan aksi pencuriannya di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan, Bontang Utara.

Berangkat dari laporan korban, tim Reskrim Polres Bontang melakukan pencarian terhadap FMS melalui saluran darat dan udara.

Saat berselancar di dunia maya, polisi mendapatkan ciri kendaraan korban bernopol KT 6983 AB.

Tak menunggu lama, polisi pun mengatur skema penjebakan untuk tersangka.

Memberikan informasi keberadaan, sekira pukul 02.00 Wita dini hari, polisi bertandang ke mess atau tempat tinggal pelaku di Marangkayu.

“Jejak digital di media sosial menjadi petunjuk awal yang sangat penting,” kata Kasat Reskrim AKP Randy Anugerah.

Tersanga yang diamankan di Mapolres Bontang. (tribratapoldakaltim)
Tersanga yang diamankan di Mapolres Bontang. (tribratapoldakaltim)

Dari peristiwa itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.

Atas perbuatannya, FMS harus merelakan diri untuk berlebaran di hotel prodeo.

FMS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.