Foto: Pelaku saat diamankan beserta barang bukti miras yang dijual.
TANJUNG REDEB – Disaat umat muslim tengah khusyuk menjalakan ibadah puasa ramadan. Namun tidak dengan seorang pemuda ini. Sebab, ia tetap beroperasi menjadi menjual miras.
Naas, belum kembali modal, pria itu kini diamankan Polsek Tanjung Redeb lantaran menyimpan puluhan botol minuman keras tidak memiliki ijin yang sah di Jalan Durian I Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb, pada Jumat (24/3/2023).
Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di sekitar kawasan Jalan Durian I.
Pria tersebut berinisial ZK(24) warga Jalan Raya Bangun Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung. Pelaku diamankan di kiosnya.
“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada 24 botol miras di rumahnya,” ujar Suradi.
Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Berau untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.(*)
Sumber: Humas Polres Berau