TANJUNG REDEB – Pertamina Berau telah memberikan teguran kepada tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) karena tidak mematuhi sejumlah aturan dalam pengelolaan bisnis.
Salah satu pelanggaran yang terdeteksi adalah pelayanan pembelian BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengungkapkan informasi tersebut pada Kamis (24/10/2024). Ia menyebut, SPBU nakal itu telah mendapat sanksi namun tidak sampai pada penutupan operasi.
“Sudah ada yang diberikan peringatan dan sanksi, tetapi penutupan SPBU tidak dilakukan,” jelasnya.
Menurut Hotlan, penutupan SPBU yang melanggar aturan bukanlah solusi yang efektif, mengingat jumlah SPBU di Berau yang terbatas.
Kendati begitu, ia enggan mengungkapkan identitas ketiga SPBU yang dikenai sanksi, dengan alasan menjaga privasi.
Sanksi yang diberikan berupa pengurangan kuota BBM dari Pertamina, dan kuota yang dipotong akan dialokasikan ke SPBU lain di Kabupaten Berau.
Hotlan juga memberikan apresiasi kepada Pertamina atas tindakan sanksi yang diambil, yang diharapkan dapat mendorong SPBU lainnya untuk memperbaiki diri dan memastikan penyaluran BBM sesuai peruntukan.
“Ini bukan hanya soal ketepatan sasaran, tetapi juga disiplin dalam operasional. Misalnya, SPBU seharusnya beroperasi dari pagi, bukan hanya malam hari,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan, beberapa SPBU telah memanfaatkan aplikasi dalam memberikan pelayanan dan distribusi BBM.
Namun, terdapat beberapa lokasi yang masih belum menggunakan teknologi tersebut dan akan menerapkannya secara bertahap.
“Diharapkan, penggunaan aplikasi ini dapat merata di seluruh SPBU dalam waktu dekat,” tutupnya.(*)