BERAU TERKINI – JPU dari Kejari Berau memastikan akan mengajukan banding dalam perkara Julius.

Langkah hukum lanjutan dipastikan akan ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat Julius.

Setelah terdakwa lebih dulu mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau juga menyatakan sikap serupa.

Vonis mati terhadap Julius dibacakan dalam sidang di PN Tanjung Redeb pada 30 Maret 2026 lalu.

Namun, putusan tersebut kini memasuki babak baru, setelah kedua belah pihak sama-sama mengajukan banding.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Muhammad Agung, mengatakan, pengajuan banding oleh pihaknya merupakan bagian dari langkah strategis sesuai pedoman internal kejaksaan.

“Berdasarkan pedoman dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, kami juga mengajukan banding,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Terdakwa Julius saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.
Terdakwa Julius saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.

Agung menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi, apabila nantinya putusan di tingkat banding justru lebih ringan dari tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.

“Tujuannya untuk berjaga-jaga. Jika semisal putusan banding nanti berada di bawah setengah dari tuntutan kami, maka kami tetap memiliki hak untuk mengajukan kasasi,” jelasnya.

Dengan diajukannya banding oleh kedua pihak, proses hukum terhadap Julius dipastikan masih akan berlanjut di tingkat yang lebih tinggi.

Putusan di pengadilan banding nantinya akan menjadi penentu arah akhir dari perkara tersebut, sebelum kemungkinan berlanjut ke Mahkamah Agung melalui upaya kasasi.