Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, mengungkapkan bahwa ada 12 lokasi perumahan bersubsidi di Kutim yang membutuhkan pembangunan fasilitas umum. Jimmi menjelaskan bahwa syarat utama untuk melaksanakan pembangunan fasilitas umum adalah perumahan harus sudah dihuni oleh minimal 80% dari total rumah yang ada. Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk memastikan bahwa fasilitas yang dibangun akan digunakan secara efektif dan menghindari pemborosan dana.

“Selain sudah diserahkan pengembang, syarat agar dapat dibangun pemerintah adalah perumahan sudah dihuni 80 persen pemilik rumahnya,” terang Jimmi kepada awak media belum lama ini.

Ia menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan dana APBD, khususnya untuk pembangunan fasilitas umum seperti jalan dan drainase. Jimmi menambahkan bahwa membangun fasilitas umum di perumahan yang belum sepenuhnya dihuni tidak efektif dan dapat mengakibatkan pemborosan.

“Kita ingin membangun perumahan, terutama jalan dengan semenisasi agar tidak rusak sebelum waktunya. Kita tidak ingin sia-sia. Karena itu, perumahan seperti perumahan Jokowi, perlu dibantu, karena memang jalan, drainase belum disemenisasi,” ujarnya.

Jimmi juga berharap agar Peraturan Bupati (Perbub) terkait Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) Umum dan Utilitas Perumahan segera diselesaikan. Perbub ini penting agar pembangunan fasilitas umum melalui APBD Perubahan tahun ini dapat dilaksanakan dengan maksimal.

“Kami optimistis bahwa Perbub tersebut tidak akan lama selesai karena hanya mengatur tata cara pelaksanaannya. Pemerintah sudah bisa mengambil alih pembangunan sarana publik di lingkungan perumahan setelah diserahkan pengembang,” pungkasnya. (Adv)