Foto: Kepala BKPP Berau Muhammad Said
TANJUNG REDEB,- Di tahun 2022 ini sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), akan memasuki masa purna tugas. Salah satunya jabatan ASN tertinggi yakni Sekretaris Pemkab Berau, M Ghazali.
Keran lelang jabatan bakal segera dibuka kembali untuk mengisi kekosongan tersebut.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Berau, Muhammad Said, pihaknya akan segera mengajukan agenda lelang jabatan tersebut.
Untuk posisi Sekkab BKPP akan mengajukan agenda lelang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah mendapatkan rekomendasi KASN, pihaknya akan membentuk panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan definitif. Pansel itu juga akan memohonkan rekomendasi dari KASN itu ke Pemprov Kaltim.
Said mengatakan, pihkanya berupaya semaksimal mungkin bisa segera mengisi kekosongan, minimal jika ada kekosongan waktunya tidak lama.
“Targetnya, tidak ada kekosongan jabatan. Artinya setelah masuk purna tugas, sudah ada pejabat baru. Tidak perlu lagi ada pelaksana tugas (Plt),” katanya, kemarin.
Bagi peserta yang mengikuti seleksi tersebut nantinya, harus memenuhi beberapa kriteria berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon peserta seleksi pada jabatan sekretaris kabupaten. Salah satunya yakni, pendaftar sudah menduduki posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon IIB minimal dua tahun. Jika syarat itu belum terpenuhi, peserta belum bisa dikatakan layak mengikuti seleksi.
“Jadi, peserta setidaknya sudah menduduki JPTP selama dua tahun paling singkat. Serta umur maksimal 56 tahun pada saat pelantikan,” terangnya.
Pemerintah kata dia, memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Pejabat Pimpinan Tertinggi ASN di Kabupaten Berau.
“Selama memenuhi syarat, silakan. Karena lelang ini dilakukan terbuka, semua dilakukan secara profesional dan mengacu pada aturan yang ada,” pungkasnya.(*)