TANJUNG REDEB, – Sesuai instruksi pusat,Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Berau siap melaksanakan persiapan jelang peringatan natal dan tahun baru. Wakil Bupati Berau, Gamalis memimpin Rapat koordinasi yang digelar pada Senin (6/12/2021) bersama jajaran Forkopimda Berau dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Gamalis mengatakan, sebisa mungkin mencegah warga berkerumun dan melakukan perjalanan keluar daerah.
“Tiga tempat utama penjagaan yakni tempat pelaksanaan ibadah natal, tempat wisata lokal dan tempat perbelanjaan,” ucapnya.
Untuk itu, diminta Satgas Covid-19 untuk melakukan langkah-langkah strategis dan efektif mencegah kerumunan masyarakat.
Satgas di segala lini agar melaksanakan instruksi nantinya sesegera mungkin dengan memastikan kembali kesiapan anggota dan alat yang diperlukan. Sebaliknya, harus mencegah penyebaran Covid-19 kembali terjadi di Berau, terlebih saat ini timbul varian baru yakni omicron.
“Mari kita jadikan inmendagri sebagai pedoman langkah gerak dalam penanganan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru,” tegasnya.
Dikatakan Gamalis, untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, pihaknya akan meniadakan kegiatan seni budaya, olahraga, dan acara sejenisnya, serta menutup semua lapangan dan alun-alun sejak tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Dilakukan pengetatatn warga melakukan perjalanan luar daerah. Jika dalam keadaan mendesak, maka harus optimalkan aplikasi peduli lindungi dan melakukan tes PCR.
“Kalau terdapat orang yang terindikasi positif Covid-19 pada pelaku perjalanan, maka wajib melakukan karantina mandiri. Perketat posko bersama Polri-TNI dan Satpol-PP,” tuturnya.
Ia menambahkan, keselamatan masyarakat merupakan tujuan utama. Ia berpesan untuk merayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana. Sebab momen Natal dan Tahun Baru merupakan refleksi diri, sepatutnya dijalani dengan penuh khidmat bukan dengan kegaduhan.
Persiapan pencegahan Covid-19 digelar berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal 2021 dan libur tahun baru 2022.
Selanjutnya juga ada turunan regulasi yakni Surat Edaran (SE) Satpol-PP nomor 22 dan 24 tahun 2021, SE Menpan RB nomor 26 tahun 2021, dan SE Sekjen Kemendikbud nomor 29 tahun 202. (*)
Editor: RJ Palupi