Foto: Kepala Disnakertrans Berau Masrani

TANJUNG REDEB – Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Disnakertrans) Berau resmi mengedarkan himbauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada 1.591 perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal.

Dalam surat edaran nomor 560.291.4.PJK yang dibubuhi tandatangan Kepala Disnakertrans Berau Masrani, menyebutkan perusahaan diwajibkan membayar THR kepada karyawan yang telah bekerja selama satu tahun.

Kemudian diwajibkan pula membayar upah bagi karyawan yang belum genap setahun dengan penghitungan proposional. Yakni masa kerja dibagi 12, kemudian dikali dengan jumlah upah dalam sebulan. Dengan catatan berstatus sebagai PKWTT dan PKWT.

Kewajiban memberikan THR inipun berlaku bagi perusahaan yang memiliki pekerja dengan status buruh harian lepas. Dengan menghitung jumlah upah harian yang diberikan selama setahun bekerja.

“Iya suratnya sudah kami edarkan,” kata Kepala Disnakertrans Berau Masrani, kepada awak Berau Terkini pada Senin (10/4/2023) kemarin.

THR tersebut dibayarkan, kata Masrani, dimulai sejak H-7 jelang hari raya idul fitri 1444 H.

Bila telah melunasi hak karyawan, perusahaan diminta untuk memberikan laporan dengan format yang sesuai dalam surat edaran Disnakertrans Berau.

Surat tersebut bakal diarsipkan oleh Disnakertrans sebagai bukti kepatutan perusahaan terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Kami monitor terus perkembangannya. Laporan terakhir, sudah banyak perusahaan yang membayarkan THR dari jauh-jauh hari,” beber dia.

Kepala dinas anyar tersebut juga menyampaikan, bila pihaknya telah membuka posko aduan THR sejak sepakan lalu.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh untuk melaporkan perusahaan tempatnya bekerja. Untuk kemudian diselesaikan melalui bidang Hubungan Industrial.

“Sudah berjalan. Seminggu dibuka, belum ada laporan yang masuk,” terangnya.

Diakhir, dirinya menegaskan kepada perusahaan agar mengikuri aturan main yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bila tidak, perusahaan bakal diberikan surat peringatan sebagai sanksi pemerintah.

“Sanksi bisa berupa teguran, selanjutnya bila ada sengketa bisa diselesaikan melalui Sub-Bidang HI,” jelasnya. (*/ADV)

Reporter: Sulaiman