TANJUNG REDEB, – Sebanyak 133,77 gram sabu diblender Polres Berau, Selasa (20/12/2022). Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Berau, AKP Feriadi Silvano Muabuay, dan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin.

Dalam pemusnahan barang bukti sabu itu juga, dihadiri oleh JPU Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, dan Kuasa hukum tersangka.

“Total barang bukti yang dimusnahkan 133,77 gram sabu. Hasil pengungkapan kasus oleh rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran polsek,” ungkap Kabag Ops Polres Berau AKP Febriadi Silvano Muabuay di Ruang Konferensi Pers Polres Berau.

Dijelaskan Febriadi, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 10 kasus berbeda dengan tersangka sebanyak 10 orang. Sebelumnya, tersangka juga diperlihatkan barang bukti miliknya sebelum pemusnahan.

Dalam prosesnya, sabu dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air berisi larutan garam di dalam wadah blender. Kemudian, sabu yang sudah diblender tadi dibuang ke saluran toilet.

Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi narkoba. Ia mengatakan, tidak ada kompromi untuk pengguna maupun pengedar narkoba di Bumi Batiwakkal.

“Jangan coba-coba mengkonsumsi narkoba jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” terangnya.

Pihaknya juga menegaskan, tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus narkoba. Menurutnya, narkoba tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat umum. Bahkan, kaum elit pun menjadi sasaran dari narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (/)