BERAU TERKINI – Fakta baru terungkap dalam kasus pengungkapan sabu seberat 10 kilogram oleh Satresnarkoba Polres Berau, Senin (16/3/2026).
Tersangka SS ternyata bukan pemain baru, melainkan kurir yang sudah berulang kali meloloskan barang haram lintas provinsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SS diketahui telah tiga kali menjalankan peran sebagai kurir narkoba dari Kalimantan Utara menuju Kalimantan Timur.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, mengungkapkan, aksi pertama dilakukan tersangka pada September 2025.
Saat itu, SS diminta mengambil sebuah mobil di Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, Kaltara, tanpa mengetahui jumlah sabu yang dibawanya ke Samarinda.
Aksi kedua berlangsung pada November 2025. Dengan pola serupa, SS kembali mengambil mobil di lokasi yang sama.
Namun, kali ini, ia sudah mengetahui isi muatan yang dibawanya, yakni sabu seberat 3 kilogram yang akan dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan.
“Untuk pengantaran kedua, tersangka sudah mengetahui jumlah sabu yang dibawanya,” ujar Ridho didampingi Kasatresnarkoba AKP Agus Priyanto, Selasa (17/3/2026).
Sementara itu, aksi ketiga menjadi akhir perjalanan SS sebagai kurir.
Ia ditangkap tim gabungan Polres Berau saat membawa sabu seberat 10 kilogram di poros Bulungan-Berau yang rencananya akan dikirim ke Balikpapan.
Pengantaran terakhir itu dilakukan pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 06.30 WITA.
SS mengambil barang haram tersebut di Jalan PMD, wilayah Kalimantan Utara, menggunakan mobil Kijang dari seorang pria berinisial MAN.
“Dari hasil pemeriksaan, motif ekonomi menjadi alasan utama SS nekat menjalankan aksinya hingga tiga kali,” katanya.
Selain itu, tersangka juga diketahui sebagai pengguna narkoba, sehingga membutuhkan uang untuk memenuhi ketergantungannya.
Hingga kini, polisi masih mendalami besaran upah yang diterima SS dalam setiap pengantaran.
Sementara itu, MAN yang diduga sebagai pengendali jaringan peredaran sabu tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Akan kami kejar. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
