BERAU TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bos BJU Group, Hendarto, sebagai tersangka. Penelusuran struktur korporasi mengungkap jejak kepemilikan Hendarto yang mengakar kuat di PT Mega Alam Sejahtera (MAS), perusahaan tambang di Berau.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2023 PT Bara Jaya Internasional Tbk, terungkap bahwa PT MAS merupakan anak perusahaan yang 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh PT Bara Jaya Internasional Tbk. 

Laporan yang sama menunjukkan pemegang saham pengendali dari perusahaan publik tersebut adalah PT Pacific Prima Coal (PPC) sebesar 76,35 persen, di samping pemegang saham lain seperti DBS Vickers Secs Singapore dan EFG Bank AG.

Di puncak struktur kepemilikan inilah nama Hendarto muncul sebagai pengendali utama. Dokumen perseroan menyebutkan bahwa 99 persen saham PT Pacific Prima Coal (PPC) dimiliki oleh Hendarto, yang menjadikannya sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari PT MAS.

Keterkaitan inilah yang menjadi fokus KPK dalam mengusut mega skandal korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

“Perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

KPK menyebut bahwa PT MAS sebenarnya tidak layak menerima fasilitas kredit sebesar 50 juta Dolar Amerika pada 2015, mengingat kondisi perusahaan dan anjloknya harga batu bara saat itu. 

“Sumber cashflow yang hanya berasal dari tambang diproyeksi tidak dapat melunasi kewajiban,” jelas Asep.

Dengan terungkapnya struktur kepemilikan ini, menjadi jelas bahwa kredit bermasalah itu mengalir ke dalam grup usaha yang dikendalikan langsung oleh Hendarto. 

“KPK menemukan serangkaian permohonan kredit yang diajukan telah melanggar kesalahan prosedural,” tutupnya. (*)