BERAU TERKINI – Pedagang pakaian bekas memprotes kebijakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang menertibkan impor balpres ilegal.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ingin aktivitas impor pakaian bekas atau balpres ditertibkan.

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, Kemenkeu melalui Dirjen Bea Cukai bakal memperketat pintu masuk yang kerap mendatangkan pakaian bekas atau balpres ilegal.

Kebijakan tersebut pun berdampak pada pedagang pakaian bekas atau thriting di dalam negeri.

Di mana kebijakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa itu berpotensi menutup usaha para pedagang pakaian bekas.

Menanggapi hal tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan itu diambil demi menghidupi kembali industri tekstil domestik.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram/@menkeuri)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram/@menkeuri)

“Nanti pakaian-pakaian yang ilegal kita tutup semua. Saya minta teman-teman di Bea Cukai untuk bergerak lebih keras lagi supaya industri domestik dan tekstil bisa hidup,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (3/11/2025) dikutip dari Beritasatu.

“Saya juga monitor TikTok untuk lihat respons masyarakat. Banyak pedagang thrifting marah-marah sama saya, bilang ini salah, harusnya dikasih harga, dan sebagainya,” katanya.

Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, usaha jual beli pakaian bekas hanya mendatangkan untung sesaat.

Sebab dalam jangka panjang akan berdampak pada industri tekstil di dalam negeri.

“Itu mereka mencari keuntungan jangka pendek saja. Dia untung, tetapi industri mati,” jelasnya.

Menkeu Purbaya pun berharap, para pedagang thrifting agar mulai beralih komoditas yang diperjualbelikan.

“Kalau bisa diubah jadi jual barang-barang dalam negeri dengan aturan yang pas, pedagang thrift tetap bisa jalan pelan-pelan. Industri hidup, lapangan kerja bertambah, dan daya beli masyarakat juga meningkat,” katanya.