BERAU TERKINI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim reformasi Polri, sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Desakan publik untuk reformasi Polri menguat khususnya pasca aksi demonstrasi pada bulan Agustus lalu.

Tindakan represif aparat kepolisian, hingga menyebabkan seorang pengendara ojol yakni Affan Kurniawan tewas menjadi puncak kemarahan publik terhadap Polri.

Publik pun berharap Presiden Prabowo mampu melakukan reformasi institusi kepolisian.

Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Pembentukan tim ini untuk meningkatkan akuntabililtas dan responsibilitas Polri.

Dilansir Beritasatu, pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri berdasarkan Surat Perintah Kapolri No Sprin/2749/IX/2025.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin aparat kepolisian berubah dan bekerja sesuai dengan harapan masyarakat.

Reformasi Polri juga diharapkan meningkatkan profesionalisme jajaran aparat kepolisian hingga meningkatkan pelayanan terhadap publik dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Kapolri telah memerintahkan staf dan jajarannya sebagai bentuk akuntabilitas dan responsibilitas,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/9/2025) dikutip dari Beritasatu.

Sebelum Kapolri membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Presiden Prabowo terlebih dahulu melantik Mantan Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri sebagai Penasehat Khusus Presiden bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri.

Gedung Mabes Polri, Jakarta
Gedung Mabes Polri, Jakarta (Fawdi/BT)

Adapun Kompolnas menyebut ada tiga aspek yang perlu menjadi perhatian dalam rangka reformasi Polri. Tiga aspek tersebut yakni digitalisasi, pengawasan dan hak asasi manusia atau HAM.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan perbaikan atau reformasi kepolisian dapat dilakukan sambil berjalan tanpa harus memulai dari nol.

“Ini bisa jadi modalitas, mana yang diperkuat, mana yang diperbaiki, mana yang harus diganti. Itu yang mungkin bisa jadi semacam roadmap (peta jalan) penguatan kepolisian untuk memastikan polisi profesional dan humanis yang tetap memegang prinsip HAM,” ujar Muhammad Choirul Anam, Minggu (14/9/2025) dikutip dari Beritasatu.

Untuk aspek digitalisasi, dia menjelaskan perlunya pemutakhiran instrumen dan pendekatan keamanan di ruang digital.

“Kita bisa lihat bagaimana instrumen-instrumen yang ada itu sesuai enggak dengan perkembangan zaman sehingga bisa memastikan perlindungan masyarakat, jaminan hak masyarakat, itu bisa maksimal,” katanya.

Dalam hal pengawasan, Kompolnas menilai perlunya penguatan pengawas eksternal seperti Kompolnas jika pengawas internal seperti Propam Polri kurang efektif melakukan pengawasan.

“Bagaimana Propam efektif atau tidak, termasuk Kompolnas sebagai pengawas eksternal. Saya kira memperkuat Kompolnas agar efektif melakukan pengawasan, mencegah pelanggaran, dan memberikan temuan yang bisa mengubah kebijakan juga penting untuk dipikirkan,” ujarnya.

Adapun dalam aspek HAM, Kompolnas menyebut budaya kekerasan di Polri hingga tindakan represif kepolisian saat bertugas perlu ditinjau ulang.

Dia mengatakan, pendidikan bagi calon petugas kepolisian sangat penting untuk memahami dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan pedoman dan nilai-nilai HAM.

“Tindakan represif itu apakah bagian dari kebudayaan atau tidak? Kalau itu masih dipandang sebagai budaya, ya, kita harus bereskan,” ujarnya.

“Kalau masih ada budaya kekerasan atau penggunaan kewenangan berlebihan, harus diperkuat di level mengubah kultur. Dan mengubah kultur itu dimulai dari pendidikan,” ungkapnya.