Foto: Petani sawit Berau saat panen

TANJUNG REDEB, – Peraturan pemerintah dalam menjaga kepentingan masyarakat petani sawit telah dituangkan dalam peraturan menteri pertanian nomor 1 tahun 2018. Namun tidak sedikit perusahaan yang kadang tidak menerapkan kebijakan ini.

Padahal ancaman terberat dari pelanggaran oleh Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yakni pencabutan izin usaha.

Hal itu kembali diingatkan anggota DPRD Berau, Jasmine Hambali. Menurutnya perusahaan nakal harus diberi sanksi tegas.

“Tetapi tetap dalam menilai PKS bersalah atau tidak itu ditentukan oleh Gubernur kita,” ujar Jasmine Hambali, Anggota Komisi II DPRD Berau.

Memang tidak langsung sanksi pencabutan izin, tetapi didahului peringatan tertulis pertama dan kedua. Jika gubernur berhalangan, maka sanksi akan diberikan melalui Dinas Perkebunan Provinsi.

“Sejatinya perusahaan memang mencari keuntungan dan jarang perusahaan memikirkan bagaimana orang lain,” katanya.

Permentan sendiri mengatur berbagai hal dari penjualan, pengawasan hingga sanksi. Dan ketentuan tersebut, dikatakan Jasmine ketentuan yang diterbitkan Permentan harus dituruti oleh PKS yang ada.

“Itulah yang saya sampaikan bahwa sudah ada indikasi pelanggaran,” terangnya.

Ia menegaskan indikasi itu harus ditelusuri dan jika benar ada maka dinas perkebunan wajib memberikan laporan ke gubernur. Sebab sebagai pengawas yang ditunjuk di daerah, Disbun ditetapkan untuk menjalankan kewajiban itu.

“Jika masih tidak ada niat baik saya pikir bisa memberlakukan sanksi yang berlaku. Disbun kabupaten supaya bisa memberikan sanksi,” terangnya.

“Paling tidak memberikan laporan ke gubernur yang dikuasakan sebagai pengawas dalam Permentan tersebut untuk memberikan sanksi,” sambungnya.

Hal ini diharap mampu memberikan warning kepada perusahaan yang masih nakal dan membeli TBS petani sawit di Berau.(*)