TANJUNG REDEB – Jaringan pengguna dan pengedar narkoba di Berau kembali digulung. Tiga orang tersangka berinisial ES (37), ERA (28), dan EA (57) yang beralamat di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, dibekuk Satresnarkoba Polres Berau.
Terungkapnya jaringan narkoba itu berawal dari ditangkapnya ES dan ERA pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 13.15 WITA.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah tersebut.
Mendapat informasi itu, anggotanya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang diterima.
“Berbekal informasi yang diberikan, kedua tersangka langsung diamankan disaksikan warga setempat,” kata Agus, Selasa (10/6/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 poket sabu ukuran sedang, 2 poket kecil sabu, berbagai jenis plastik klip, 2 potongan sedotan, 1 timbangan digital, serta 3 unit handphone dan 1 sepeda motor.
“Total berat bruto sabu yang disita mencapai 8,48 gram,” katanya.
Dari hasil pengembangan, sabu tersebut didapat keduanya dari pria berinisial EA. Tak ingin kehilangan jejak, polisi langsung memburu EA. Hanya selang 25 menit, EA berhasil diringkus.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 53,54 gram sabu sebagai barang bukti yang terbagi dalam dua kemasan.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, seperti plastik klip, minuman kemasan, makanan ringan, kotak kemasan, dan handphone yang diduga digunakan dalam transaksi.
Ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga tersangka terancam hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (*)
