BERAU TERKINI – Jaring penyidikan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) terus melebar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kini menjerat satu tersangka baru dari pihak swasta.

Tersangka tersebut berinisial A, yang merupakan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (25/9/2025).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan para terdakwa sebelumnya.

“Tersangka A kami tetapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan,” ungkap Toni.

Peran tersangka A adalah dalam kerja sama jual beli batu bara dengan Perusda BKS pada tahun 2019. Kerja sama yang menyebabkan Perusda BKS menginvestasikan dana sebesar Rp7,19 miliar ini diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah, termasuk tanpa persetujuan Dewan Pengawas maupun Gubernur Kaltim.

Dana tersebut hingga kini tidak pernah kembali ke kas Perusda BKS.

“Tersangka A tidak hanya menerima aliran dana tanpa prosedur yang benar, tetapi juga menginisiasi kerja sama fiktif dengan pihak lain,” tegas Toni.

Akibat perbuatan tersangka A bersama Direktur Utama Perusda BKS saat itu, Idaman Ginting Suka, negara dirugikan sebesar Rp7,19 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian negara dalam kasus ini yang mencapai Rp21,2 miliar.

Tersangka A kini ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kejati Kaltim akan terus mendalami dan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang berkembang,” pungkasnya.