BERAU TERKINI — Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Berau.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, memberikan respons tegas terkait polemik sewa-menyewa kios pemerintah, khususnya di area yang dikenal sebagai “Petak Seribu” atau kios berukuran 4×6 meter di Jalan AKB Sanipah I.

Sorotan ini muncul di tengah upaya Pemkab Berau untuk mengoptimalkan sumber pendapatan daerah, menyusul nihilnya dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk pembangunan.

Sri Juniarsih mengaku baru menyadari bahwa kawasan lapak tersebut merupakan aset resmi pemerintah daerah setelah mendapatkan informasi melalui kanal media sosial yang dikelola oleh Berau Terkini.

“Ini harus kami seriusi,” kata Sri Juniarsih saat hadir dalam event Berau Fishing Tournament Bupati Cup 2025 di Pulau Derawan, Minggu (16/11/2025).

Sebagai tindak lanjut awal, dia mengungkapkan telah meneruskan konten media sosial tersebut langsung kepada dinas terkait, yakni Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, untuk segera direspons.

Bupati dua periode itu menekankan prinsip, setiap aset pemerintah yang disewakan kepada masyarakat sudah seharusnya memberikan kontribusi jelas terhadap PAD Berau.

Oleh karena itu, ia akan meminta keterangan dan data pasti dari Diskoperindag mengenai nilai setoran retribusi yang diterima pemerintah setiap bulannya.

“Ini harus ditelusuri, jangan sampai jadi penyimpangan dan merugikan daerah,” tutur Sri Juniarsih.

Ia berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai praktik yang tidak sesuai hukum, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Tidak ada kompromi, kami tegas soal itu,” tegasnya.

Namun, dalam menyelesaikan persoalan ini, Sri Juniarsih memilih pendekatan yang humanis dan menghindari konflik. 

Ia mengutamakan dialog langsung dengan para pedagang untuk mendapatkan informasi yang objektif, alih-alih menimbulkan keributan.

“Kami akan lebih humanis,” katanya.

Dia memastikan proses penertiban dan penelusuran dilakukan tanpa adu argumen berlebihan atau tindak kekerasan terhadap warga.

Dia juga membandingkan situasi ini dengan pengalaman sebelumnya terkait penyewa lapak di Tepian Jalan Ahmad Yani, yang berhasil diselesaikan setelah pemerintah menerapkan kebijakan penertiban kawasan.

Langkah konkret yang diperintahkan adalah pemutakhiran data. 

Sri Juniarsih telah menginstruksikan Diskoperindag dan Bagian Aset BPKAD untuk segera melakukan pendataan ulang pelapak.

Pemutakhiran data ini penting untuk mengetahui total aset dan detail penyewa di lokasi tersebut.

“Akan didata, nanti kami akan dialog dulu dengan para kepala dinas dan badan ini,” tutupnya.

Di sisi lain, Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, enggan memberikan komentar terkait masalah sengkarut sewa-menyewa aset pemerintah ini. (*)