BERAU TERKINI – Kementerian Agama Kabupaten Berau memberikan penjelasan mendalam mengenai tata cara dan waktu yang tepat bagi umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah.
Sebagai salah satu kewajiban utama di bulan Ramadan, ketepatan waktu pembayaran menjadi kunci sahnya ibadah tersebut.
Tahun ini, besaran zakat fitrah telah ditetapkan senilai 2,5 kilogram beras per orang.
Terkait waktu pelaksanaannya, Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, menjelaskan, pembayaran zakat sudah bisa dilakukan sejak awal Ramadan hingga pagi hari sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Perlu diperhatikan, jika zakat baru dibayarkan setelah salat Idulfitri usai, maka harta tersebut tidak lagi terhitung sebagai zakat fitrah.

Namun, hal itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Dimulai sejak awal Ramadan sampai batasnya itu adalah pagi sebelum dilaksanakan shalat Idulfitri,” ungkap Kabul kepada Berauterkini, Rabu (4/3/2026).
Meski batas akhirnya adalah pagi hari menjelang salat Id, Kabul mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda pembayaran hingga menit terakhir.
Hal ini penting untuk dipertimbangkan karena sempitnya waktu di pagi hari raya akan menyulitkan para amil atau petugas zakat yang juga harus bersiap melaksanakan salat Idulfitri.
Selain itu, bagi warga yang berencana melakukan mudik ke luar kota, sangat disarankan untuk menunaikan zakatnya terlebih dahulu di kota asal sebelum berangkat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera menunaikan pembayaran zakatnya sesegera mungkin,” tegasnya.
Mengenai kriteria pembayar zakat, syarat utamanya adalah seorang Muslim tanpa batasan usia.
Kabul juga menekankan satu poin penting mengenai bayi yang baru lahir.
Menurut penjelasannya, bayi yang lahir pada hari terakhir Ramadan atau bahkan pada dini hari menjelang Idulfitri, tetap wajib dibayarkan zakatnya oleh orang tua.
Namun, aturan berbeda berlaku bagi anggota keluarga yang meninggal dunia sebelum hari raya tiba.
Dalam kondisi ini, zakat tidak lagi wajib dibayarkan untuk almarhum.
“Sekalipun dia dilahirkan pada pagi hari atau dini hari, menjelang pelaksanaan sholat id itu, maka wajib dibayarkan zakatnya,” pungkasnya. (*)
