BERAU TERKINI – Iming-iming gaji besar dan jaminan hidup sejahtera seringkali menjadi jebakan bagi kawula muda yang sedang mencari jati diri di tengah himpitan ekonomi.
Fenomena ini tercermin dalam berbagai kasus kriminalitas di Indonesia beberapa tahun terakhir, mulai dari penipuan daring (scamming), admin judi online, perdagangan orang, hingga praktik ilegal penjualan organ tubuh manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tanjung Redeb, Catur Apriyanto, mengungkapkan, dalam banyak kasus, calon korban biasanya terpengaruh oleh cerita manis dari kerabat yang telah bekerja lebih dulu di luar negeri.
“Karena menceritakan enaknya kerja di luar negeri, hidup dengan uang yang banyak,” kata Catur, Rabu (4/2/2026).
Selain faktor lingkungan pertemanan, agen penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal juga menjadi rantai utama kejahatan ini.
Meski tidak ada yang beroperasi secara terbuka di Berau, agen-agen tersebut memiliki jejaring luas di seluruh Indonesia yang berpotensi menjebak calon pekerja migran.
Catur mencontohkan adanya modus penipuan di mana calon korban dijanjikan bekerja di Malaysia, namun kenyataannya justru dikirim ke Kamboja.
Dalam menjalankan operasinya, pengelola jasa ilegal seringkali memalsukan data agar korban tidak tercatat secara resmi sebagai warga negara Indonesia.
“Status agen itu harus dicek betul-betul. Resmi atau tidak, karena ada agen resmi yang menjadi mitra pemerintah,” tegasnya.
Catur juga menyoroti potensi kejahatan yang muncul dari relasi pertemanan, seperti kasus yang terjadi tahun lalu.
Seorang calon korban diiming-imingi pekerjaan layak oleh rekan sekolahnya, bahkan hingga dibayarkan tiket penerbangan menuju Kamboja.
Menurut Catur, kondisi ini seharusnya memicu nalar kritis calon korban karena biaya visa dan tiket perjalanan internasional tidaklah murah.
“Takutnya kita, di sana nanti dia dijual dan organnya diambil, kita tidak tahu. Tapi itu bisa saja terjadi,” ungkap Catur.
Sejatinya, Indonesia telah memiliki prosedur legal melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Melalui jalur resmi, pemerintah dapat memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan bagi pekerja.
“Dari situ akan ada kartu khusus untuk pekerja luar negeri, gampang diberikan perlindungan,” ucapnya.
Terkait kasus pemuda asal Berau yang belum lama ini dicegah keberangkatannya ke Kamboja, Catur menjelaskan, pemuda tersebut kini telah dipulangkan ke orang tuanya.
Sementara itu, keberadaan rekan korban yang berada di Kamboja masih terus ditelusuri.
Dalam kasus ini, korban mengaku dijanjikan sejumlah uang tunai untuk penerbitan paspor serta pembelian tiket oleh seniornya.
“Tugas kami mencegah tindakan ini,” kata Catur.
Secara regulasi, mekanisme kerja keimigrasian mulai dari tahap wawancara hingga penerbitan dokumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.
Beleid tersebut memberikan kewenangan penuh kepada kantor imigrasi untuk melakukan tindakan terukur terhadap setiap potensi kejahatan yang menyasar calon pekerja luar negeri.
“Itu sudah jadi SOP di internal kami,” pungkasnya. (*)
