Foto: Wakil Ketua I DPRD Berau, Sarifatul Syadiah

TANJUNG REDEB, – Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Sa’diah menyoroti masih lemahnya pemerintah daerah dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penataan Toko Swalayan Waralaba Dan Jaringan Nasional yang ada di Kabupaten Berau, khususnya di wilayah Tanjung Redeb dan sekitarnya.

Memang kata dia, pengurusan izin terkait retail nasional di Kabupaten Berau melalui sistem OSS yang dilakukan secara online dan berlaku nasional. Sehingga banyak dijumpai retail modern yang bahkan, 1 kelurahan bisa berjumlah lebih dari dua unit.

Seharusnya, Perda terkait retail itu bisa mengatur keberadaannya di Bumi Batiwakkal. Meskipun, sebagian retail yang ada, sudah masuk ke Berau sebelum Perda itu ditetapkan. Untuk itu, dia menyarankan Pemkab Berau, implementasinya bekerjasama dengan dinas terkait.

“Jadi harus dikonekkan dengan pembatasan retail nasional itu. Kalau tidak dikonekkan, percuma dong Perda kita susun, sementara tidak berdampak. Sama saja Perdanya itu mandul. Perda ini dibuat untuk mengatur, jangan sampai mandul,” jelasnya, Selasa (15/11/2022).

Menurut Sari, agar Perda tersebut bermanfaat dan berfungsi sebagaimana mestinya, harus didukung oleh semua pihak. Termasuk yang memproduksi Perda tersebut, baik itu eksekutif maupun legislatif. Begitu juga dengan OPD terkait, seperti Dinas Perijinan, dan instansi terkait lainnya.

“Jadi memang harus ada sinergitas, dari yang mengeluarkan izin, OPD teknis, juga bagian dari pengawasan DPRD, seperti itu. Kalau pengusaha retail ini tahu ada Perda yang mengatur itu, pasti dituruti, tapi kalau tidak tahu, mereka pasti cuek,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, perlu ada sosialisasi lagi kepada perwakilan ritail modern. Dengan tujuan agar mereka paham, bahwa di Berau sudah ada Perda yang mengatur tentang ritail nasional atau retail modern ini.

Sebab kata dia, apabila retail-retail ini terlalu masif di Berau, akan sangat berdampak pada pelaku UMKM lokal di Berau. Sementara Pemkab Berau, ingin pelaku UMKM di Bumi Batiwakkal berkembang. Hal ini akan menjadi hambatan kedepannya. Untuk itu, peran Perda ini harus lebih diperkuat.

Apalagi dalam Perda itu, terdapat poin yang mengatur jumlah retail modern di satu kelurahan maksimal hanya 1. Sementara, realisanya tidak demikian.

“Di Jawa, ada wilayah yang tidak ada retail nasionalnya. Karena mereka ingin menghidupkan UMKM di sana. Kalau di sana bisa, kenapa kita tidak bisa. Mungkin OPD teknis kita bisa belajar kesana. Jangan sampai Perda ini dibiarkan mandul,” pungkasnya.