TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus menyoroti perusahaan yang kendaraan operasionalnya masih berplat luar Kalimantan Timur (KT).
Pemprov Kaltim juga memberikan kesempatan perusahaan untuk mengubah nomor polisi kendaraan menjadi berplat KT dengan diskon 50 persen.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengakui masih banyak kendaraan perusahaan di Bumi Batiwakkal yang tak bernopol Kaltim. Rata-rata masih kendaraan perusahaan tersebut menggunakan plat Surabaya, Jakarta, dan Malang.
Menurut Sri, kondisi itu mengakibatkan kerugian bagi daerah karena penggunaan jalan umum oleh kendaraan perusahaan menyumbang emisi gas buang hingga kerusakan jalan.
“Masa dipakai saja (jalan umum), bantu dong lewat pajak kendaraan,” tegas Bupati Sri.
Ketegasan tersebut diambil mengingat Berau sebagai salah satu kawasan di Kaltim dengan aktivitas pertambangan dan perkebunan yang sangat tinggi.
Bahkan, kerap ditemui kendaraan perusahaan tersebut melintasi jalan umum, baik jalan nasional maupun daerah.
“Tidak melarang operasi ya, tapi harus tertib urusan surat kendaraan, harus berplat KT,” imbuhnya.
Dia menyatakan, bagi pihak manapun yang memiliki kendaraan bermotor di Berau agar dapat mengikuti program relaksasi pajak tersebut.
Sebab, pajak akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur jalan agar baik untuk dilintasi semua pengguna jalan umum.
“Travel-travel perjalanan darat juga harus cek kendaraannya, jangan sampai tidak berplat Kaltim ataupun Berau,” pesan dia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaltim, Ismiati, menyatakan, seluruh pajak kendaraan Non-KT tersebut disetorkan keluar daerah. Sehingga, tak memberikan dampak terhadap nilai tambahan ke pajak daerah.
Oleh karenanya, sejak tiga bulan lalu, Pemprov Kaltim telah meluncurkan relaksasi pajak kedua tahun ini.
Relaksasi itu berupa bebas biaya denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Lalu, diskon 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah.
“Kalau ada kendaraan berplat luar, lalu mau diubah ke Kaltim, maka denda kami bebaskan 50 persen,” terang Ismi. (*/Adv)