TANJUNG REDEB – Rencana pembangunan sirkuit road race yang menjadi bagian dari janji politik kepala daerah dan telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), bakal direalisasikan pada periode 2025–2029.
Anggota DPRD Berau, Abdul Waris, meminta Pemerintah Kabupaten Berau, khususnya Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), sebelum memasuki tahap pembangunan lebih dahulu melakukan studi kelayakan (feasibility study).
Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan mengingat besarnya anggaran yang akan dikucurkan.
“Dengan adanya studi kelayakan, kita bisa menghitung risiko dan menilai apakah lokasi yang dituju memang layak atau tidak,” jelas Waris kepada Berauterkini, Selasa (24/6/2025).
Waris menambahkan, dari pengalaman pembangunan proyek besar, seperti stadion dan rumah sakit, Pemkab harus berhati-hati dan perlu mempertimbangkan studi kelayakan secara independen terhadap lokasi yang diusulkan.
Meskipun ada warga yang bersedia menghibahkan lahan untuk lokasi sirkuit, studi kelayakan tetap harus dilakukan.
“Jangan sampai kita membangun, tetapi akhirnya tidak layak digunakan dan justru terbengkalai,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar pemerintah tidak hanya terpaku pada satu lokasi.
“Saya menyarankan pemerintah mencari lokasi lain sebagai pembanding untuk dilakukan studi kelayakan,” pungkasnya. (*)