BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sistem pengelolaan pengaduan masyarakat kini diperkuat agar lebih terpadu dan berstandar nasional.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat koordinasi optimalisasi pengelolaan pengaduan yang digelar di Hotel Royal Victoria Sangatta. Kegiatan strategis ini berlangsung pada Senin (24/11/2025).

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap aspirasi warga dapat ditangani dengan cepat dan tepat. Pemerintah daerah ingin membangun sistem yang responsif terhadap keluhan masyarakat.

Pranata Humas Ahli Pertama Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Mardiasih hadir sebagai narasumber utama. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip kebijakan satu pintu atau no wrong door policy dalam layanan ini.

Jaminan Bagi Pelapor

Konsep tersebut menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan disalurkan kepada instansi yang berwenang. Masyarakat tidak perlu lagi khawatir aduannya ditolak atau tidak diproses karena alasan salah tujuan.

Mardiasih menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! dirancang sebagai layanan terpadu untuk menampung segala bentuk aspirasi. Kepastian tindak lanjut menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik.

“SP4N-LAPOR! merupakan layanan terpadu untuk menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat secara nasional sesuai prinsip no wrong door policy yang memastikan setiap laporan masyarakat tersalurkan kepada instansi yang berwenang,” ungkapnya.

Kewajiban Pemerintah Daerah

Forum ini juga membahas berbagai aspek teknis mulai dari tata kelola kelembagaan hingga kode etik pengelola pengaduan. Pemanfaatan data statistik juga menjadi sorotan untuk bahan evaluasi peningkatan kualitas layanan.

Dasar hukum penyelenggaraan sistem ini mengacu pada sejumlah regulasi terbaru termasuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025. Mardiasih mengingatkan bahwa penggunaan aplikasi ini bersifat mandatori atau wajib bagi instansi pemerintah.

“Kewajiban pemerintah daerah untuk menggunakan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 680 Tahun 2020,” pungkasnya. (Ftr/Adv/Diskominfo Kaltim)