BERAU TERKINI – AV (35) akhirnya dijebloskan ke penjara setelah terbukti melakukan aksi penjambretan kepada seorang anak perempuan pada hari lebaran Idulfitri 1447 H.

AV tega merampas uang bocah perempuan yang sedang asik berjalan dengan temannya, di Gang 3 Pajak, Jalan Antasari, Samarinda Ulu, Samarinda Kaltim.

AV membawa lari uang bocah tersebut senilai Rp378 ribu yang dikumpulkan korban dari hasil pemberian warga tempatnya bertamu saat lebaran.

Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Polisi yang mendapatkan laporan dari keluarga, lalu melakukan pengejaran terhadap AV yang saat penangkapan telah berada di Samboja, Kukar, Kaltim.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan menjadikan seorang anak perempuan sebagai sasaran.

“Jadi betul hari kemarin ada kasus penjambretan di salah satu gang di Jalan Antasari,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Pelaku mengamankan tersangka di Mapolsek Samarinda Ulu. (instagram/@polrestasamarinda)
Pelaku mengamankan tersangka di Mapolsek Samarinda Ulu. (instagram/@polrestasamarinda)

Ia menambahkan bahwa korban saat itu berada di sekitar lokasi ketika pelaku mendekat dan melakukan aksi penjambretan.

“Pelaku seorang laki-laki menggunakan sepeda motor, kemudian korbannya adalah anak perempuan,” tambahnya.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Setelah mendapat laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan si pelaku di daerah Samboja,” jelasnya.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 04.00 Wita. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan diambil pelaku saat menjalankan aksinya.