BERAU TERKINI – MT (19) pelaku jambret handphone Iphone 13 milik Vini Oktaviani (28), berhasil dibekuk polisi di Sungai Siring, Samarinda Utara, Samarinda, Kaltim.

Pelaku melancarkan aksinya di sekitar lokasi penangkapan, Jalan Poros Samarinda-Bontang.

Saat melakukan penjambretan, MT hanya dibekali sepeda motor yang digunakan untuk mengintai Vini.

Vini yang menggunkaan tas selempang, menjadi incaran empuk MT.

Di dalam tasnya terdapat satu unit handphonde dan uang tunai senilai Rp4 Juta.

Ia dengan cepat menyalip korban lalu menarik tas yang digantung di lengan kiri korban.

Setelah berhasil, pelaku langsung tancap gas dan menghilang.

Nomor polisi kendaraan pelaku tidak terlihat jelas dalam rekaman yang didapatkan polisi.

Kapolsekta Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam, menyatakan bila kejadian tersebut terjadi sekira pukul 06.40 Wita pagi.

“Korban mengalami kerugian Rp12 Juta, lalu melapor ke kantor kami,” kata Adam dalam laporan Sapos.

Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus.

Pelaku sempat melarikan diri dari kediamannya.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku di kawasan Jalan P. Suryanata, Gunung Batu.

“Pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Adam.

Pelaku MT diamankan di Mapolsek Sungai Pinang, Samarinda. (sapos)
Pelaku MT diamankan di Mapolsek Sungai Pinang, Samarinda. (sapos)

Polisi kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti di lokasi berbeda.

Di antaranya satu unit iPhone 13, tas tote bag warna coklat, sepeda motor Honda Scoopy KT 2077 XB yang digunakan pelaku, pakaian, topi hitam, serta sisa uang tunai Rp 1,9 Juta.

Dari pengakuannya, pelaku juga diketahui pernah melakukan aksi serupa pada Juli 2024 di kawasan Bukit Pinang.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.