BERAU TERKINI – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, akhirnya buka suara mengenai kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Ia mengungkap adanya potensi akar masalah yang bersifat sistemik di balik kasus tersebut.
Isran Noor tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 11.00 Wita dan baru selesai diperiksa pada sore hari.
Menurut Isran, salah satu persoalan utama dalam implementasi program DBON di Kaltim adalah ketiadaan petunjuk teknis (juknis) yang jelas dari pemerintah pusat saat program tersebut pertama kali dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021.
“Jadi mungkin petunjuk teknisnya itu masih belum banyak dibuat oleh pusat,” ujar Isran usai pemeriksaan.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) yang seharusnya menjadi juknis bagi daerah, baru terbit jauh setelah program DBON di Kaltim berjalan.
“Baru Oktober 2024, baru keluar Permenpora mengenai DBON itu. Saya sudah pensiun,” jelasnya.
Isran menegaskan perannya sebagai gubernur saat itu hanya sebatas menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan lembaga DBON, yang menurutnya sudah sesuai prosedur karena berlandaskan Perpres.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail teknis mengenai penyaluran dana hibah APBD senilai Rp100 miliar tersebut, termasuk soal pembagiannya ke delapan lembaga atau badan olahraga lain.
“(Soal dana dibagi ke 8 lembaga) Enggak ada, enggak tahu,” tutup Isran. (*)
