BERAU TERKINI – Simak perjalanan parkir elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau hingga berakhir dirusak massa yang berdemonstrasi.
Kondisi palang atau portal parkir elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau kini rusak.
Kerusakan portal parkir elektronik itu dilakukan oleh massa aksi demonstrasi yang tak puas dengan penerapan parkir elektronik.
Kebijakan penerapan parkir elektronik sudah direncanakan sejak beberapa tahun yang lalu.
Bahkan pembangunan mesin parkir elektronik sudah rampung sejak akhir tahun 2024 lalu.
Namun pengoperasian resmi parkir elektronik baru dilakukan pada Senin (23/2/2026) kemarin atau dua hari yang lalu.

Belum lama diresmikan, kini parkir elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau sudah dirusak.
Diketahui, Pemkab Berau menerapkan kebijakan parkir elektronik karena sejumlah alasan.
Salah satunya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor retribusi parkir di Pasar Sanggam Adji Dilayas.
Saat itu Pemkab Berau menilai potensi retribusi dari Pasar Sanggam Adji Dilayas sangat besar.
Selain retribusi parkir, potensi besar juga datang dari retribusi dari sewa lapak di Pasar Sanggam Adji Dilayas.
Kasus Penggelapan
Namun potensi retribusi yang besar itu harus dicoreng oleh ulah oknum honorer di UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas dan oknum PNS di Pemkab Berau.
Di mana berdasarkan catatan Berauterkini.co.id, terjadi penggelapan uang retribusi sewa lapak oleh oknum honorer dan oknum PNS.
Kasus penggelapan uang retribusi sewa lapak itu pun diusut oleh Kejari Berau pada tahun 2024 lalu.
Hasilnya, pihak Kejari Berau menemukan adanya tindak pidana penggelapan uang.

Para pelaku adalah EAY yang merupakan honorer di UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas dan SS seorang PNS aktif di Diskoperindag Berau.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi penggelapan retribusi sewa lapak oleh EAY sudah dilakukan selama 7 tahun atau pada kurun waktu 2016-2023. Dalam aksinya itu, EAY diduga dibantu oleh SS.
Pelaku EAY dan SS diketahui bekerja sama dalam menggelapkan retribusi uang sewa lapak. Perbuatan mereka pun diduga merugikan negara hingga Rp 580 juta.
Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya diproses oleh Kejari Berau.
