BERAU TERKINI – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, menegaskan perusahaan tambang di Kaltim tidak boleh lagi menggunakan jalan umum sebelum membangun jalur sendiri. Pernyataan ini disampaikan usai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan tambang.
Menurutnya, praktik penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Mulai dari jalan rusak, kecelakaan meningkat, hingga konflik sosial tak terhindarkan.
“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang. Sebelum mereka membangun jalan sendiri izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Abdulloh mencontohkan kasus di Muara Kati Kutai Kartanegara, di mana konflik serius sempat terjadi akibat jalan hancur oleh truk tambang. Ia juga menegaskan, tanah warga yang dilalui jalur tambang wajib diganti rugi dengan layak.
“Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan. Tanah yang dipakai perusahaan harus ada ganti ruginya,” ujarnya.
Ia menambahkan, investasi di bidang tambang harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial. “Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus memberi manfaat nyata. Jalan perusahaan wajib dibangun, dan itu harga mati. Masyarakat sudah terlalu lama menanggung beban,” pungkasnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
