BERAU TERKINI – Ketegasan aparat dalam menjaga kesucian bulan Ramadan di Bumi Batiwakkal mulai diperlihatkan.

Jajaran Polres Berau bersama tim gabungan menggelar razia besar-besaran pada Minggu (1/3/2026) malam.

Operasi yang berlangsung pada pukul 21.00-23.00 WITA ini menyasar peredaran minuman keras (miras) yang dinilai dapat mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari pengawasan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Berau selama bulan suci. 

Patroli ini dirancang untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Kecamatan Tanjung Redeb.

Kabag Ops Polres Berau, AKP Kasiyono, menjelaskan, kekuatan operasi ini terletak pada sinergi lintas instansi. 

Personel yang terlibat mencakup Subdenpom VI/1-2 Berau, Kodim 0902/BRU, Kompi 2 Batalyon C Satbrimobda Kaltim, PN Tanjung Redeb, Kejari Berau, hingga Satpol PP Berau.

“Razia gabungan ini merupakan bentuk sinergi dalam menegakkan Perda dan Perkada terkait peredaran miras selama bulan suci Ramadan. Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tertib,” ujar Kasiyono, Senin (2/3/2026).

Operasi diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh Plt Kabid PPHD Satpol PP Berau, Dwi Heri Priyono.

Setelahnya, petugas dibagi menjadi dua tim untuk menyisir rute berbeda agar pengawasan lebih merata. 

Tim pertama bergerak menyisir Jalan H Isa, Jalan Kampung Tendean, Jalan Pulau Derawan, hingga Jalan Karomah. 

Sementara itu, tim kedua menyisir rute Jalan Murjani, Jalan Diponegoro, Jalan Gunung Panjang, dan Jalan Mangga.

“Setiap tim melakukan pemeriksaan terhadap kios dan warung yang diduga menjual miras,” ungkap Kasiyono. 

Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas berhasil mengamankan sedikitnya 308 botol miras berbagai merek dari sejumlah kios di Jalan Mangga III dan Jalan H Isa I. 

Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Berau untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

Keberhasilan operasi ini menjadi sinyal bahwa pengawasan di lapangan harus terus diperketat. 

“Hasil ini menunjukkan masih adanya peredaran miras yang perlu mendapat pengawasan serius selama Ramadan. Kami akan terus melakukan kegiatan serupa guna menekan pelanggaran Perda di wilayah hukum Polres Berau,” tegas Kasiyono.

Kasiyono juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan tidak mencoba-coba menjual miras selama bulan Ramadan. 

Ketaatan terhadap regulasi dianggap sebagai tanggung jawab moral bersama demi kenyamanan publik.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik kios dan warung agar tidak menjual miras selama bulan suci Ramadan. Mari bersama menjaga suasana yang aman, tertib, dan kondusif demi kenyamanan masyarakat dalam beribadah,” tutupnya. (*)