BERAU TERKINI – Kinerja koperasi di Kabupaten Berau masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal kepatuhan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Dari total lebih dari 400 koperasi yang terdaftar, jumlah yang rutin melaksanakan RAT setiap tahun masih di bawah 100.

Bahkan hingga awal tahun ini, koperasi yang telah melaksanakan RAT baru berkisar 30-40 unit.

Sementara, batas waktu pelaporan biasanya diberikan hingga Juni.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, mengungkapkan, rendahnya angka tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan koperasi.

“Masih di bawah 100 koperasi yang rutin melaksanakan RAT. Ini jadi PR kami untuk mengajak mereka sadar akan kewajibannya,” ujarnya.

Menurut Eva, pihaknya terus melakukan berbagai upaya pembinaan, termasuk turun langsung ke lapangan guna mendorong koperasi yang tidak aktif agar dapat kembali beroperasi dan memenuhi kewajiban administrasi.

Namun, tidak sedikit koperasi yang sudah tidak dapat diselamatkan.

Berdasarkan data 2025, sebanyak 165 koperasi bahkan telah diusulkan untuk dibubarkan karena tidak aktif.

Proses pembubaran koperasi pun tidak sederhana. Setiap koperasi wajib menyelesaikan persoalan aset serta kewajiban finansial, seperti utang dan piutang, melalui forum RAT.

“Yang kami sayangkan dalam forum tersebut tidak dapat dilaksanakan karena pengurus maupun anggota sudah tidak aktif,” ujarnya.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam menata kembali sektor koperasi agar lebih sehat, akuntabel, dan berdaya saing, terutama dalam mendukung perekonomian masyarakat. (*/Adv)