SAMARINDA – Pendiri media daring selasar.co, Achmad Ridwan, resmi melaporkan kasus doxing yang menimpanya ke Polresta Samarinda, Senin (19/5/2025).
Laporan itu diajukan setelah data pribadi dirinya dan istrinya disebarluaskan oleh sejumlah akun anonim di media sosial, tak lama setelah ia mengkritik perilaku buzzer yang menyerang konten kreator lokal.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan hukum, terutama terhadap pekerja media dan individu yang kerap menyuarakan kritik di ruang digital.
Kuasa hukum Achmad Ridwan, Bambang Edy Dharma, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik, mulai dari tangkapan layar, URL konten, hingga rekaman video penyebaran data pribadi.
Menurut Bambang, kasus doxing yang menimpa kliennya mencerminkan makin rawannya ruang publik digital bagi mereka yang menyampaikan kritik. Ia menyebut, penegakan hukum harus berjalan cepat untuk menjamin rasa aman dan kepastian hukum.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan memberikan kepastian bagi korban doxing,” ujar Bambang.
Bambang juga menegaskan bahwa penyebarluasan data pribadi adalah tindak pidana serius yang diatur dalam undang-undang, dengan ancaman pidana yang tidak ringan. Dalam konteks ini, laporan yang mereka ajukan diharapkan dapat membuka jalan bagi perlindungan lebih luas, termasuk kepada kalangan jurnalis yang rentan jadi sasaran.
Kasus doxing ini berawal dari unggahan akun media sosial selasar.co yang mengkritik aksi buzzer yang menyebarkan identitas seorang konten kreator Samarinda bernama Kingtae Life. Usai unggahan itu, akun-akun anonim justru menyasar balik Ridwan, dengan menyebarluaskan data pribadi miliknya dan sang istri.
Bambang meminta aparat kepolisian tidak memandang remeh ancaman semacam ini. Ia menegaskan pentingnya menjamin kebebasan berekspresi yang sehat di ruang digital.
“Kebebasan berpendapat di media sosial dan media massa harus dijamin, tanpa adanya intimidasi dari buzzer,” tukasnya. (*)