TANJUNG REDEB – Masa jabatan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus, bakal berakhir pada 23 November 2024 mendatang atau tersisa dua hari lagi.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), Nomor: 100.2.1.3-4088 2024, tentang penunjukan penjabat sementara bupati dan penjabat sementara walikota di Kaltim.
Dalam surat tersebut, pada poin keenam menyebut, keputusan itu berlaku selama petahana menjalankan masa cuti di luar tanggung negara. Pjs telah selesai menjabat, setelah petahana selesai menjalankan masa cuti.
Keputusan itu pun dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Agus Sutanto.
Ia mengatakan, pada 23 November 2024 mendatang, pukul 23.59 Wita, Pjs Bupati Berau Sufian Agus, telah resmi tak lagi menjabat dalam posisinya saat ini.
“Ia benar, beliau akan purna sebagai Pjs 2 hari lagi,” kata Agus-sapaan dia, saat dikonfirmasi awak betauterkini.co.id, pada Kamis (21/11/2024).
Ia menerangkan, tak ada masa kekosongan kursi pimpinan daerah. Sebab, pasca tak lagi dijabat oleh Pjs, posisi bupati dan wakil bupati Berau akan kembali ke Sri Juniarsih dan Gamalis.
Merujuk PKPU Nomor: 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati Berau, masa kampanye berakhir pada 23 November mendatang.
“Otomatis jabatan akan dikembalikan ke pejabat definitif,” terang Agus.
Jika tak ada halangan dan kendala, pihaknya telah merencanakan agenda pisah kenang terhadap Pjs Bupati Berau, Sufian Agus. Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya mengawal jalannya Pilkada 2024 secara damai dan kondusif.
“Ini masih kami rencanakan, semoga tak ada halangan,” sebutnya.
Sebagai informasi, saat ini Sufian Agus sedang disibukkan dengan agenda kunjungan ke pesisir selatan Berau, dalam melaksanakan tugas untuk memastikan pesan pilkada damai tersampaikan ke seluruh warga Bumi Batiwakkal. (*)