BERAU TERKINI – Potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Berau.
Isu ini mencuat seiring dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang menuntut efisiensi belanja pegawai di tingkat daerah.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan yang mengarah pada pemberhentian PPPK.
Namun, isu tersebut dinilai perlu dicermati karena berpotensi berdampak pada daerah.

“Kami belum menerima informasi resmi. Tapi ini tentu menjadi perhatian bagi kami di daerah,” ujarnya kepada Berau Terkini, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, PPPK masih sangat dibutuhkan dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengurangan tenaga kerja dinilai bukan langkah yang mudah dilakukan dalam kondisi saat ini.
“Kalau mereka tidak bekerja, siapa yang akan melaksanakan tugas-tugas itu? Kami masih sangat membutuhkan,” tegasnya.
Sri Juniarsih juga menyoroti PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat sejak era Presiden Joko Widodo.
Namun, dalam pelaksanaannya, pembiayaan dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD.
“Seharusnya karena ini program pusat, pembiayaannya juga dari pusat. Tapi saat ini daerah yang menanggung,” jelasnya.
Dengan total belanja pegawai di Kabupaten Berau mencapai sekitar Rp1,3 triliun, pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu keberlangsungan tenaga kerja.
Sebagai langkah penyesuaian, Pemkab Berau memilih melakukan efisiensi anggaran di sejumlah sektor, termasuk pengurangan kegiatan dan operasional OPD, agar belanja pegawai tetap terpenuhi.
“Kami tidak serta-merta memberhentikan pegawai. Karena di satu sisi mereka dibutuhkan, di sisi lain ini menyangkut keberlangsungan pelayanan,” katanya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan arah kebijakan serta mempertimbangkan kondisi daerah.
Sehingga, penerapan UU HKPD tidak berdampak langsung terhadap tenaga kerja PPPK.
“Harapannya ada solusi yang tidak membebani daerah maupun masyarakat,” tutupnya. (*)

