Foto: Pelaku saat diperiksa polisi usai perskosa adik ipar sendiri.

TANJUNG REDEB- Seorang pria berinisial MU (33) di Kecamatan Teluk Bayur, ditangkap polisi usai dilaporkan telah memperkosa adik iparnya (19), pada 21 Mei 2023. Mirisnya, korban diperkosa saat sedang mengasuh keponakannya sendiri.

Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, tersangka ditangkap usai dilaporkan oleh korban ke Polsek Teluk Bayur.

“Saat diperiksa, tersangka mengaku telah memperkosa korban hanya sekali. Itu dilakukannya ketika istri dan sepupunya berbelanja ke pasar,” katanya.

Adapun kronologisnya, sebelum melakukan aksinya, tersangka tiba-tiba masuk ke kamar korban. Lalu, menyuruhnya untuk menurunkan keponakannya yang sedang digendong.

Tidak itu saja, tersangka yang bekerja sebagai supir ekspedisi ini juga meminta korban untuk melepas pakaiannya.

“Usai semua dilakukan, kemudian tersangka memperkosa korban secara paksa,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketidaknyamanan psikologis. Karena tidak sanggup menahan traumanya, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Teluk Bayur pada Minggu 28 Mei 2023.

Adapun hubungan korban dan tersangka tinggal serumah. Apalagi, hubungan korban merupakan adik dari istri pelaku. Sementara keponakan yang digendongnya adalah, anak dari sepupu korban. Mereka semua tinggal satu rumah.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (/)