JAKARTA – Pihak Istana yakni Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Office (PCO) mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto ingin persoalan sengketa 4 pulau kecil antara Aceh dan Sumut cepat selesai.

Kepala PCO RI Hasan Nasbi mengatakan, Presiden Prabowo akan segera mengambil keputusan terkait polemik sengketa 4 pulau kecil itu.

Menurut Hasan Nasbi, Presiden Prabowo akan mengeluarkan keputusan terkait 4 pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dengan Sumut. Dia mengatakan apapun keputusan yang akan diambil oleh Presiden Prabowo harus diterima semua pihak.

“Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan perpres, tetapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” ujar Hasan Nasbi, Senin (16/6/2025) dikutip Beritsatu.

Hasan Nasbi menjelaskan, pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam menentukan wilayah administrasi daerah meliputi pemberian nama, batas-batas wilayah, termasuk juga pulau-pulau.

Untuk itu, Presiden Prabowo akan mengambil alih penanganan polemik status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ini.

Dia menambahkan, Presiden Prabowo akan menampung aspirasi dari pihak-pihak terkait dalam penyelesaian polemik tersebut.

Menurutnya, Presiden Prabowo juga tak menutup kemungkinan untuk berdialog dengan Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, sebelum nantinya mengeluarkan peraturan.

“Kita tidak bersengketa dengan pihak luar, dengan negara lain, tetapi ini kira-kira ada aspirasi-aspirasi yang berbeda antara beberapa dua daerah dalam NKRI tentang pulau-pulau tertentu. Nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat,” ucapnya.

“Jadi tentu akan presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya, dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini. Jadi kita tunggu saja, secepatnya presiden akan mengambil keputusan,” tambahnya.

Diketahui, Kemendagri menerbitkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Namun, ketetapan tersebut menuai reaksi dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.