Foto: Bupati dan Wakil Bupati Berau saat meninjau Perumda Air Minum Batiwakkal
TANJUNG REDEB- Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor secara resmi menaikan tarif batas atas dan batas bawah bagi pelanggan PDAM se Kaltim. Penetapan kenaikaN harga itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 500/K.162/2022 mengenai penetapan tarif batas bawah dan batas atas air minum kabupaten/kota se Kalimantan Timur tahun 2022.
Menyikapi hal itu, Perumda Air Minum Batiwakkal pun akan segera melakukan pembahasan kenaikan tarif batas bawah dan batas atas sesuai dengan ketetapan gubernur Kaltim.
“Tarif rata yang saat ini ditetapkan sesuai dengan SK Bupati Nomor 48 Tahun 2011 yakni Rp 4.704 per meter kubik. Sementara tarif yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim tersebut, untuk batas bawah naik menjadi Rp 5.578 per meter kubik. Sementara batas atas yakni Rp 13.649 per meter kubik,”ujar Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman.
Lanjut dia, saat ini Perumda Air Minum Batiwakkal telah menerima surat keputusan itu. Hanya saja, pihaknya belum bisa menetapkannya sesuai dengan surat dari Gubernur tersebut.
Menurutnya, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut antara manajemen Perumda Air Minum Batiwakkal dengan Bupati Berau selalu Kuasa Pemilik Modal (KPM), dan bersama pihak terkait.
“Dalam waktu dekat akan kami lakukan pembahasan. Nanti kami juga akan minta saran dari masyarakat,” katanya.
Diterangkannya juga, tarif yang saat ini ditetapkan, belum ada perubahan sejak 11 tahun terakhir. Apalagi diakuinya tarif Rp 4.704 per meter kubik merupakan salah satu nilai terendah di Kalimantan Timur.
“Ada dua kabupaten tarif air minumnya rendah. Berau salah satunya yang memiliki nilai terendah dari daerah lain di Kaltim,” katanya.
Ada sekitar 32.820 sambungan rumah (SR) yang telah terpasang, dengan pelanggan aktif 29.425 SR dan tersegel sebanyak 2.855 SR. Adapun rata-rata pelanggan Perumda Air Minum Batiwakkal yakni 37 meter kubik per bulan per pelanggan.
Sementara total penjualan air pada Februari 2022 kemarin yakni 1.111.508 meter kubik dengan nilai Rp. 5.232.021.800.
“Rata-rata harga per meter kubik seharga Rp 4.704. Kalau untuk produksi air kita jauh di atas dari kebutuhan pelanggan,” pungkasnya.
Editor: Rengkuh