TANJUNG REDEB, – Minat investor untuk fasilitas kesehatan berupa rumah sakit swasta di Berau minim. Saat ini hanya tercatat 1 calon investor. Bahkan calon investor hanya berusaha untuk memanfaatkan eks hotel Cantika Swara. Perhitungan profit berdasarkan jumlah penduduk serta berbagai pertimbangan lain diperkirakan jadi penyebabnya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau mencatat,satu investor yang hendak bergerak dibidang kesehatan yakni rumah sakit swasta.
Kasi Pelayanan DPMPTSP, Veri Atong Batara menyebutkan, pembangunan rumah sakit memiliki keistimewaan tersendiri dibanding usaha lainnya. Sebab tidak ada pembatasan izin seperti halnya usaha hiburan seperti casino atau usaha minuman keras.
“Tidak ada batasan jika ingin membangun rumah sakit di Berau, tapi kan selama ini tidak ada keseriusan, hanya satu saja yang baru mengajukan permohonan di tahun 2020 kemarin,” ungkapnya, Selasa (9/11/2021).
Satu calon investor dimaksud melakukan permohonan yang sudah masuk ke pihaknya. Wacananya penggunaan bangunan Hotel Cantika Swara yang sempat digunakan oleh Pemkab Berau sebagai rumah sakit darurat dikala kasus pandemi Covid-19 di Berau melonjak.
Namun untuk memuluskan wacana itu ada beberapa tahapan dan syarat yang harus dipenuhi salah satunya merubah Izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi rumah sakit. Selain itu meminta pihak ketiga membuat studi kelayakan dan perlengkapan dokumen lainnya.
Apalagi apabila hanya RS tipe C dan D, maka bisa diurus di kabupaten. Beda halnya dengan RS tipe B dan A. Menurutnya, opsi pembangunan rumah sakit di Berau juga sangat berpeluang untuk digarap.
Meski, Pemkab Berau sudah memiliki wacana untuk membangun rumah sakit tipe B, dan sudah berproses pada lahan bangunan yang diwacanakan akan berdiri di lahan Inhutani.
“Selama lahan di Berau masih ada, dan izin sesuai aturan dapat dipenuhi, tidak ada salahnya dan ada kesempatan jika pihak swasta ingin membangun di Berau,” bebernya.
Sementara itu untuk mengajukan permohonan, semuanya saat ini diatur oleh sistem OSS dan memperoleh registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB).(*)
Editor: RJ Palupi