BERAU TERKINI – Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim akan menerima honor mulai Rp20-45 juta per bulan dari APBD Kaltim 2026.
Honor tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa tim tersebut untuk memudahkan kerja pemerintah.
Honorarium itu diberikan ke setiap struktur yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang TAGUPP Tahun 2026.
Masing-masing kedudukan mendapatkan honor yang berbeda-beda, tergantung pada jabatan yang diemban setiap pengurus TAGUPP.

Diberitakan sebelumnya, Ketua TAGUPP Kaltim 2026 Irianto Lambrie menerangkan, kelompok kerjanya bukanlah instansi birokrasi struktural melainkan mitra strategis kepala daerah.
Pihaknya bertugas memastikan rumusan kebijakan tersusun matang dengan basis data yang kuat demi menjawab tantangan masa depan.
“Memastikan setiap kebijakan disusun secara komprehensif,” terangnya.
Fokus utama para pakar ini adalah memperkuat pendapatan asli daerah agar lebih mandiri.
Mereka membidik sektor perairan dan pesisir yang dinilai menyimpan potensi ekonomi raksasa jika dikelola secara profesional.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pelepasan bayang bayang dana alokasi nasional.
“Mendorong agar Kaltim tidak terus bergantung pada pusat,” tegasnya.
Terdapat 47 nama yang tercatut dalam SK tersebut.
Terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Koordinato Bidang/Divisi, Anggota Bidang/Divisi dan Dewan Penasehat.
Semua jabatan itu mendapatkan honor dari pemerintah melalui badan pemerintahan Pemprov Kaltim.
Mengutip data Selasar, berikut daftar jabatan dan jumlah honor setiap bulan di TAGUPP;
- Ketua: 1 orang selama 9 bulan dengan honorarium Rp40 juta per bulan, total Rp360 juta.
- Wakil Ketua: 2 orang selama 9 bulan dengan honorarium Rp35 juta per bulan, total Rp630 juta.
- Koordinator Bidang/Divisi: 4 orang selama 9 bulan dengan honorarium Rp30 juta per bulan, total Rp1,08 miliar.
- Anggota Bidang/Divisi: 11 orang selama 9 bulan dengan honorarium Rp20 juta per bulan, total Rp1,98 miliar.
- Dewan Penasihat: 8 orang selama 9 bulan dengan honorarium Rp45 juta per bulan, total Rp3,2 miliar.
Terdapat juga pos anggaran untuk koordinator bidang/divisi sebanyak 35 orang dengan honor per bulan senilai Rp30 juta.
Bila diakumulasi, total pengeluaran Pemprov Kaltim untuk mebayar jasa TAGUPP tersebut senilai Rp8,3 miliar per bulan.
Jika semuanya dibayar dengan nilai honor yang sama selama 9 bulan, maka jumlahnya mencapai Rp75 miliar dalam satu periode APBD.
