BERAU TERKINI — Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, angkat bicara terkait polemik keterlambatan pembayaran honor marbot dan tokoh agama di sejumlah wilayah Kabupaten Berau. 

Ia membenarkan adanya keterlambatan tersebut, yang disebabkan oleh proses penganggaran melalui APBD Perubahan.

Subroto mengatakan, berdasarkan komunikasinya dengan Kepala Bagian Kesra Pemkab Berau, insentif itu memang belum cair.

Namun, ia memastikan, pencairan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Benar belum cair. Kendalanya karena insentif itu dianggarkan di Perubahan. Namun, awal Desember Insya Allah sudah cair semua,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Menurutnya, lebih dari 700 marbot dan tokoh agama di 10 kelurahan dan 4 kecamatan yang menerima insentif dari Pemkab Berau. 

Selain faktor penganggaran, proses administrasi juga menjadi penyebab keterlambatan pencairan tahun ini.

Ia menambahkan, para penerima insentif juga memiliki tanda pengenal khusus sebagai bukti kelayakan sesuai regulasi. 

Saat ini, proses administrasi terkait tanda pengenal tersebut juga tengah diselesaikan.

“Saya lupa istilahnya. Yang jelas untuk memudahkan pemerintah menyalurkannya. Nah itu yang sementara ini lagi diproses,” jelasnya.

Subroto menegaskan, hak para tokoh agama tidak akan dihilangkan. Bahkan insentif yang tertunda akan dibayarkan sekaligus.

“Insya Allah awal Desember nanti akan dirapel dan dibayar oleh Pemkab Berau,” tegasnya.

Ia juga memahami keresahan para marbot dan tokoh agama yang selama ini banyak bergantung pada insentif tersebut.

“Wajar kalau mereka mengeluh. Kami di DPRD juga mendorong agar pencairan ini dipercepat,” katanya.

Terkait alasan insentif harus dianggarkan di APBD Perubahan, Subroto menjelaskan, sebagian besar anggaran APBD Murni dialokasikan untuk proyek fisik yang memerlukan waktu pengerjaan panjang. 

Karena itu, biasanya insentif tokoh agama hanya teranggarkan hingga bulan Agustus dalam APBD Murni.

“Sisanya dianggarkan di Perubahan. Dan itu bukan hanya untuk marbot dan tokoh agama, tapi juga sektor lain seperti honor pegawai tidak tetap (PTT),” pungkasnya. (*/Adv)