BERAU TERKINI – Asrinsyah pelaku penyimpangan seksual dengan korban usia anak dihadirkan dalam konferensi pers Polres Berau.

Polres Berau menggelar konferensi pers kasus penyimpangan seksual dengan korban usia anak pada Jumat (5/12/2025).

Dalam konferensi pers di Polres Berau itu, pelaku Asrinsyah turut dihadirkan.

Asrinsyah pelaku penyimpangan seksual saat dihadirkan dalam konpers Polres Berau (Andrikni/BT)
Asrinsyah pelaku penyimpangan seksual saat dihadirkan dalam konpers Polres Berau (Andrikni/BT)

Terlihat Asrinsyah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Tangannya terlihat terborgol saat memasuki ruangan konferensi pers.

Rambut Asrinsyah tampak gundul, ia hanya tertunduk lesu dan terdiam tak menjawab pertanyaan dari wartawan yang meliput.

Kini Polres Berau telah menetapkan Asrinsyah sebagai tersangka.

Pemuda berusia 25 tahun itu kini terancam dijerat pidana penjara hingga 15 tahun.

Konpers Polres Berau kasus penyimpangan seksual (Andrikni/BT)
Konpers Polres Berau kasus penyimpangan seksual (Andrikni/BT)

Sebelumnya diberitakan, Kanit PPA Polres Berau Iptu Siswanto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban di Tabalar, Berau.

“Awal mulanya tentang penyimpangan seksual, suka sesama jenis, kemudian saksi saudara SH, mencoba mencari tahu benar kebenaran berita ini, benar tidak ini,” ujar Iptu Siswanto, Jumat (5/12/2025)

“Kemudian dipanggil lah kedua anak sekolah itu atas nama SSR dan R ditanya lah sama ibu SH itu, setelah ditanya ternyata menceritakan semua kronologisnya,” jelasnya.

Iptu Siswanto menjelaskan, orang tua korban dan korban kemudian melapor kepada DPPKBP3A Berau untuk mendapatkan pendampingan psikologi.

Selain itu, orang tua korban, korban dan pihak DPPKBP3A Berau membuat laporan kepada Polres Berau

“Selanjutnya, Ibu ini membawa anaknya dan gurunya ke dinas kabupaten untuk pendampingan psikologi, dan untuk melaporkan ke Polres Berau,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku adalah Asrinsyah (25) yang saat laporan dibuat diketahui tengah berada di luar kota.

Pihak Polres Berau pun melakukan penangkapan terhadap Asrinsyah usai kembali ke Berau dari Yogyakarta pada Selasa (11/11/2025) lalu.

“Begitu pelaku pulang dari Yogya langsung diamankan oleh rekan-rekan,” jelasnya.

Menurut Iptu Siswanto, pelaku Asrinsyah dijerat pasal berlapis.

Kini Asrinsyah terancam pidana penjara hingga maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal 82 ayat 1 Perpu No. 1 tahun 2016 tentang UU 17 tahun 2016 Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, akibat pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

“Selain itu Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014, pidananya sama, dendanya sama,” tegasnya.