Reporter : Redaksi
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

JAKARTA,- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang atau kredit macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau utang UMKM pada bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).

Pemerintah diperkirakan akan menghapuskan utang UMKM di bank untuk lebih dari 1 juta pelaku bisnis dengan dana sebesar sekitar Rp 10 triliun.

“Program ini sebagai bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian perikanan yang selama ini ada kurang lebih 1 jutaan orang. Mereka akan diberikan sebuah penghapusan utang-piutang yang berada di bank BUMN atau himbara,” ucap Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/10/2024).

Ia melanjutkan, untuk badan usaha itu maksimal yang berutang Rp 500 juta dan untuk perorangan Rp 300 juta.

Kendati demikian, Maman menjelaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM yang dapat menikmati fasilitas ini. Hal ini karena UMKM yang mendapatkan penghapusan utang ini yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.

“Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang-piutang. Jadi, ini untuk yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi,” jelas Maman.

Maman menjelaskan, pelaku UMKM yang dapat dihapuskan piutangnya adalah mereka yang dinilai sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran.

“Mereka yang dapat penghapusan utang, yakni mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta yang sudah diproses penghapusan bukunya di bank himbara. Jadi mereka ini yang betul-betul tidak memiliki kemampuan membayar lagi dengan rentang kurang lebih 10 tahun,” ucapnya.

Namun, bagi UMKM yang masih memiliki kekuatan untuk jalan, tentu tidak akan diberikan.

“Artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang dinilai bank himbara memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak diberikan,” imbuh Maman.

Lebih jauh, Maman menyebut bahwa PP tersebut dibuat sebagai payung hukum terhadap bank agar memiliki legitimasi untuk menghapus utang UMKM yang telah terdaftar.

“Tujuan penghapusan utang UMKM agar mereka bisa sehat lagi dan mereka bisa terus berusaha lagi ke depannya,” pungkasnya.(*)