BERAU TERKINI – Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Berau Abdul Majid, menegaskan penangkapan ikan secara ilegal atau ilegal fishing di laut lepas bukan menjadi wilayah hukum Pemkab Berau.
Ia mencontohkan seperti terungkapnya beberapa kasus pengeboman ikan pada 2025 lalu.
Dimana penindakan secara hukum dilakukan oleh Dinas Perikanan Pemprov Kaltim, bersama dengan aparat penegak hukum di wilayah hukum laut Kaltim.
“Kalau yang berada di laut otomatis kita hanya bersifat melaporkan saja kepada Dinas Perikanan Provinsi, kalau itu jadi kegiatan ilegal fishing,” ujarnya kepada awak Berau Terkini.

Ketika pihaknya mendapatkan laporan, maka informasi pelanggaran hukum tersebut diteruskan ke Diskan Kaltim.
Jika penangkapan ilegal dilakukan di sungai-sungai, maka yang dilakukan adalah memberikan edukasi dan penyuluhan lapangan kepada pelaku agar jangan melakukan hal yang dilarang tersebut.
“Kalau di perairan umum itu semua kan penyetruman, ya kita himbau terus,” ucap Majid.
Atas keterbatasan itu, dia meminta kepada Pemprov Kaltim untuk memberikan suntikan tenaga demi meningkatkan pengawasan di wilayah laut Berau.
Sementara di daerah, memastikan sosialisasi dan edukasi kepada nelayan berjalan dengan masif.
“Jadi tetap edukasi kita berikan pemahaman,” tandasnya.

