BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Berau Nomor 100.3.4.2/96.
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengatakan, pengaturan jam kerja ini dibuat agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan efektif selama Ramadan.
“Penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini tujuannya memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” ujar Said kepada Berauterkini, Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja masuk pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.30 WITA dan Jumat pukul 08.00–10.30 WITA.
Sementara untuk unit kerja dengan sistem enam hari kerja, Senin hingga Kamis berlangsung pukul 08.00–14.00 WITA, Jumat pukul 08.00–11.00 WITA, dan Sabtu pukul 08.00–13.30 WITA.
“Jadi total jam kerja efektif ASN selama sepekan itu ditetapkan 32 jam 30 menit,” jelasnya.
Selain penyesuaian jam kerja, selama Ramadan pelaksanaan apel pagi ditiadakan.
Namun, absensi elektronik tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Said menegaskan, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus memastikan layanan tetap berjalan optimal.
“Kami meminta seluruh perangkat daerah, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, untuk menyesuaikan pengaturan internal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Surat edaran tersebut berlaku sejak awal hingga berakhirnya Ramadan sesuai penetapan pemerintah. (*)
